Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018

AA1F8Vq3


Laporan Wartawan karebata.com, Annas Furqon Hakim


karebata.com, KEBAYORAN BARU

– Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD melalui kuasa hukumnya pada Minggu (18/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan soal laporan tersebut.

“Kami mengambil laporannya terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aset intelektual atau lebih spesifik lagi, melanggar undang-undang hak cipta seperti dijelaskan dalam Pasal 113 bersama-sama dengan Pasal 9 dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ungkap Ade Ary pada hari Senin (20/5/2025).

“Pelapornya adalah saudara IS, dan korban merupakan YM alias YD yang merupakan seorang pencipta lagu. Sedangkan orang yang dilaporkan adalah saudari LK,” jelasnya lebih lanjut.

Menurut laporan dari YM, Lesti Kejora kerap mempersembahkan lagu-lagunya sendiri yang kemudian diunggah ke platform media sosial YouTube.

Lesti diketahui juga tak pernah minta izin saat men-cover lagu YM mulai tahun 2018 sampai sekarang.

“Pada periode antara tahun 2018 hingga saat ini, dilaporkan bahwa tersangka telah menutupi beberapa karya musik milik pelapor dan mengunggahnya ke platform daring seperti YouTube tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dari pemilik aslinya,” jelas Kabid Humas.

Para korban juga menyatakan bahwa mereka memegang bukti berkaitan dengan hak cipta dari lagu-lagu yang dibawakan ulang oleh Lesti.

“Pelapor menyampaikan ke Polda Metro Jaya bahwa korban merupakan pemegang hak cipta untuk sejumlah lagu sesuai dengan surat keterangan penerbit dari suatu PT, yakni PT ASKM,” jelas Ade Ary.

(TribunJakarta)

Akses karebata.comdi

Google News

atau WhatsApp Channel

https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f
.

Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *