karebata.comKa
bar kurang menyenangkan datang dari pedangdung Lesti Kejora.
Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD melalui kuasa hukumnya, Minggu (18/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan soal laporan tersebut.
“Kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta,” kata Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
“Pelapornya adalah saudara IS, dan korban dalam kasus ini adalahYM alias YD, yang merupakan seorang pencipta lagu. Sedangkan orang yang dilaporkan adalah saudari LK,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut laporan dari YM, Lesti Kejora kerap mempersembahkan lagu-lagunya sendiri yang kemudian diunggah ke platform YouTube sebagai media sosialnya.
Lesti dikenal juga sebagai orang yang never asking permission untuk men- Cover lagu YM mulai tahun 2018 sampai sekarang.
“Insiden ini dimulai dari tahun 2018 hingga saat ini, dilaporkan bahwa tersangka telah menutupi beberapa karya musik milik pelapor dan mem-postingnya di platform online seperti YouTube tanpa persetujuan atau izin dari pemilik asli,” jelas Kabid Humas.
Para korban juga menyatakan bahwa mereka memegang bukti berkaitan dengan hak cipta dari lagu-lagu yang dibawakan ulang oleh Lesti.
“Pelapor menjelaskan ke pihak Polda Metro Jaya bahwa korban merupakan pemegang hak cipta untuk sejumlah lagu sesuai dengan surat pengakuannya dari penerbit yang dikeluarkan oleh suatu PT, yakni PT ASKM,” jelas Ade Ary.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunJakarta.com