Kronologi Kasus Lesti Kejora: Dicari Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

AA1FaaRC

Seorang komposer bernama YD telah melapor kepada Polda Metro Jaya terkait tuduhan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora. Kapolda Metro Jaya yang juga Ketua Bidhumas, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan urutan peristiwa dari kasus ini.

Tuduhan atas dugaan pelanggaran tersebut dimulai ketika Lesti Kejora melakukannya
cover
sejumlah lagu yang dimiliki oleh YD di tahun 2018. Lesti memposting versi unggahanannya tersebut.
cover
yang dimaksud adalah ke YouTube. ” Tanpa adanya persetujuan atau pengetahuan dari korban,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, pada hari Selasa (20/5).

YD adalah pemegang hak cipta untuk sejumlah lagu yang didistemkan.
cover
oleh Lesti Kejora. Ini didasari oleh surat pernyataan
publisher
yang dikeluarkan PT ASKM.

Undang-undang yang Mengikat Lesti Kejora Berhubungan dengan Tuduhan Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

YD mengajukan laporan terhadap Lesti Kejora kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025. Lesti didakwa atas pelanggaran yang dicurigai sesuai dengan Pasal 113 bersama Pasal 9 dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dengan hukuman penjara maksimal empat tahun serta atau denda tertinggi sebesar satu miliar rupiah,” jelas Ade Ary.

Ade Ary menyebutkan bahwa YD menyerahkan beberapa benda bukti yang akan dipersembahkan untuk mendukung pelaporan mereka. Bahan bukti ini kemudian diserahkan oleh YD ke pihak penyelidik.

Awalnya terdapat sebuah flas disk dan disertai dengan suatu pengakuan.
publisher
, dan
print-out cover
lagu,” ucapnya.

Polisi Meneliti Laporkan Tentang Lesti Kejora Berkenaan dengan Dugaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Ade Ary menyebut bahwa tim mereka akan melanjutkan setiap pengaduan yang masuk dari publik. Menurut Ade Ary, petugas investigasi saat ini sedang memerinci laporannya dari YD tentang dugaan penyalahgunaan hukum terhadap Lesti Kejora.

“Oleh karena itu, harap beri sedikit waktu. Kami sudah mendapatkan laporannya. Namun tim masih dalam proses pemerdekaan analisis,” jelas Ade Ary.

Sampai sekarang, pihak Lesti Kejora belum memberikan komentar atau informasi tentang laporannya ke polisi berkaitan dengan tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *