KJRI Jeddah Ungkap Kasus WNI Tertangkap Melakukan Haji Ilegal

AA1FalB4


PIKIRAN RAKYAT BMR —

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menginformasikan bahwa ada tiga warganegara Indonesia yang diketahui ditangkap oleh petugas keamanan Arab Saudi di area Makkah karena diduga terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi.

Pada tanggal 13 Mei 2025, tiga warga negara Indonesia dengan nama IB, AM, serta AAS ditahan guna mengikuti tahapan penyelidikan karena diduga melanggar aturan tentang pengaturan ibadah haji tanpa persetujuan sah (dengan cara tidak legal). Demikian disampaikan oleh Konjen RI Yusron B. Ambary saat diwawancarai dari Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat BMR berdasarkan laporan ANTARA.

Menurut pengakuan dari ketiganya yang berada di Polisi Makkah, kata Yusron, para warga negara Indonesia itu mengatakan bahwa benda-benda yang diamankan petugas, seperti kwitansi dan cincin, tidak digunakan untuk kegiatan promosi ataupun haji tanpa izin.

Faktur itu adalah bukti dari aktivitas keuangan untuk musim ibadah umrah, sedangkan gelang-gelang tersebut merupakan sisa peralatan jemaah pendaftar haji resmi yang berasal dari dua tahun sebelumnya.

Menurut pengakuan AM, tim penegak hukum menyita uang tunai senilai SAR 38.000 sebagai alat bukti. Dana itu mencakup simpanan pribadinya dan juga sisanya dari anggaran operasional untuk memenuhi kebutuhan jemaah umrah, demikian ungkapnya Yusron.

Bukti tambahan, termasuk mesin hitung uang dan berkas-berkas, dipercaya sebagai perpindahan dari kantor sebelumnya yang belum sempat diantarkan ke tempat kerja baru mereka.

Yusron menyebut bahwa menurut koordinasinya dengan petugas keselamatan di Arab Saudi, tudingan kepada kedua belas warga negara Indonesia tersebut hanyalah dugaan permulaan. Pihak yang melakukan penyelidikan masih memproses penjemputan serta pemeriksaan lebih lanjut atas bukti-bukti ekstra sebelum dikirim kembali ke jaksa.

KJRI Jeddah, kata dia, terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” kata Yusron. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *