karebata.com
– Artis Nikita Mirzani telah berada di dalam tahanan selama kurang lebih dua bulan.
Hal ini terjadi setelah durasi penahanan diperpanjang tiga kali akibat kasus laporan Reza Gladys.
Saat ini, informasi tentang Nikita Mirzani dibagikan oleh pengacaranya.
Terkini, Nikita Mirzani, yang merupakan seorang artis, saat ini sedang berada dalam penjara di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia telah ditahan mulai tanggal 04 Maret 2025 dan memiliki tiga orang anak.
Nikita Mirzani dihentikan sementara setelah dia disebut sebagai tersangka dalam perkara yang diduga terkait dengan ancaman dan penipuan melalui platform digital.
Masalah ini berhubungan dengan tuduhan pengancaman kepada dokter kecantikan Reza Gladys yang melibatkan jumlah hingga Rp 5 miliar.
Sudah dua bulan berada di dalam penjara, belakangan ini muncul informasi tentang keberadaan Nikita Mirzani yang sedang ditahan.
Agen hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya saat ini berada dalam kondisi prima.
Fahmi mengatakan sempat berbincang dengan Nikita.
Dia menyinggung berbagai topik selama kunjungan ke klien itu.
“Niki dalam kondisi baik,” kata Fahmi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan seperti yang dilaporkan Kompas.com pada hari Selasa (20/05/2025).
“Saya berjumpa kemarin untuk membahas masalah yang berbeda. Kita berbicara cukup lama, dan saya menjelaskan tentang prosedur hukumannya hingga tanggal 1 Juli 2025,” jelas Fahmi.
Tetapi, Fahmi tidak memberikan detail yang lebih lanjut tentang keadaan Nikita saat berada di penangkaran.
Berikut adalah informasinya, masa penahanan Nikita Mirzani sudah diperbarui sebanyak tiga kali.
Terakhir kalinya, masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang sebanyak 30 hari pada tanggal (02/05/2025).
Sebelumnya, Nikita telah menghabiskan waktu penahanannya sebanyak 60 hari.
Fahmi menyatakan ketidaksetujuannya atas perpanjangan penahanan yang berkelanjutan.
Menurut dia, tindakan hukum yang bertahan lama seharusnya tidak ada bila dokumen belum lengkap.
“Pertanyaannya adalah, mengapa perlu diperpanjang terus-menerus? Jika belum siap, lebih baik melepaskannya saja. Mengapa memaksa masalah semacam ini?” kata Fahmi.
“Kalau belum siap, jangan dipaksa. Kalau berani menahan orang, seharusnya yakin bisa menyidangkan dengan bukti yang ada,” kata Fahmi.
Meskipun demikian, Fahmi menyebut bahwa situasi Nikita Mirzani telah siap untuk menghadapi tahapan hukum. Ini termasuk pula bila kasus tersebut pada akhirnya diarahkan kepada persidangan.
“Ya, Niki kalau lanjut ke persidangan, gulirkan saja. Kalau tidak siap, ya lepaskan. Jangan main-main dengan proses hukum,” tutur Fahmi usai ungkap kondisi Nikita Mirzani di penjara.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Penuntut umum diberi batas waktu 14 hari untuk memastikan kecukupan dokumen tersebut.
“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap apakah petunjuk dalam berkas P-19 sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Apabila hingga batas waktu tersebut berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), maka Nikita Mirzani berpotensi bebas dari tahanan setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
“Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas),” tambah Syahron.
Nikita Mengeluhkan Reza Karena Diduga Melakukan Pelanggaran Janji Nikah
Saat ini, Nikita Mirzani secara resmi telah menggugat Reza Gladys karena diduga melakukan pelanggaran kontrak.
Ahli hukum bernama Dedi mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan Nikita Mirzani dengan melapor ke pihak berwajib terhadap Reza Gladys karena diduga melakukan pelanggaran kontrak adalah hal yang sesuai prosedur.
“Keputusan Nikita Mirzani melapor kepada Reza Gladys karena adanya pelanggaran janji telah tepat,” kata Dedi sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
“Buatan yang dipakai oleh pengadu (Reza Gladys) merupakan bukti berupa perekaman,” jelasnya.
“Rekaman tersebut sudah jelas, sehingga pihak yang berwenang melakukan pengambilan gambar dapat menjadi bukti oleh petugas hukum,” tambah Dedi.
Dodi menyatakan bahwa jika seseorang merekam sesuatu dan menggunakan rekaman tersebut sebagai bukti tanpa memiliki otoritas yang sah, perbuatan itu bisa dianggap sebagai kejahatan pengintipan. Karena itu, dia menunjukkan penolakannya terhadap tingkah laku Reza Gladys.
“Bila kita terus menerus merekam dan menjadikannya sebagai bukti, hal tersebut dapat menjerat pelaku penyadap dengan hukuman,” jelas Dedi.
“Dari ini saja saya tidak setuju dengan perilaku yang dilakukan Reza Gladys,” tandas Dedi. (*)
(karebata.com/Grid.id)