Jaga Raja Ampat! Kemenhut Aksi Cepat Lawan Pertambangan Ilegal


WARTA LOMBOK

– Tersembunyi di balik pesona luar biasa Raja Ampat yang menakjubkan dunia, terdapat ancaman berbahaya yang secara perlahan menjalar ke area hutan setempat.

Pemerintah lewat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini siap melakukan pengawasan yang ketat serta menerapkan hukum untuk memastikan bahwa ekosistem di Raja Ampat terus lestari.

Pernyataan tersebut dikemukakan secara langsung oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, pada hari Minggu, tanggal 8 Juni 2025.

Dwi Januanto menyebutkan bahwa mereka akan secepatnya menerapkan sanksi keras terhadap operasi pertambangan beberapa perusahaan tersebut.

“Kita bakal langsung jalankan pemantauan serta tindakan hukum yang terencana lewat 3 alat hukum yakni Administratif, Pidana, dan Perdata,” katanya seperti dilansir Warta Lombok dari situs web ANTARA News pada Hari Minggu, tanggal 8 Juni tahun 2025.

Selanjutnya, Dwi Januanto menyatakan bahwa fokus pengawasannya adalah pada dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT GN dan PT KSM.

Terlebih dahulu, tim Gakkum Kehutanan sudah melaksanakan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi dari tanggal 27 Mei sampai 2 Juni tahun 2025. Ini merupakan respon mereka atas peningkatan perhatian masyarakat mengenai masalah lingkungan yang ada di Kabupaten Raja Ampat.

Temuan Pulbaket menunjukkan ada tiga perusahaan yang diduga melaksanakan aktivitas pertambangan dalam area hutan.

Di samping PT GN dan PT KSM yang sudah mendapatkan PPKH, ada juga PT MRP yang saat ini masih berada pada fase eksplorasi dan belum memperoleh izin PPKH.

Untuk PT GN serta PT KSM yang sudah mendapatkan persetujuan, Kemenhut bakal menjalankan pemantauan ketat guna menilai kelengkapan peraturan Perusahaan dalam mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila ada pelanggaran, Perusahaan bisa mendapat sanksi administratif berupa peringatan, kewajiban mematuhi tuntutan pemerintah, penahanan izin, sampai mencabut izinnya sendiri, bergantung kepada seberapa serius kesalahan tersebut.

Selain itu, Dwi Januanto mengatakan bahwa bila dalam tahap pengawasan muncul indikasi awal yang memadai, maka disarankan untuk menerapkan sanksi pidana dan gugatan perdata kepada para pihak yang bersangkutan.

Saat itu, bagi PT MRP, Surat Perintah sudah dikeluarkan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua pada tanggal 4 Juni 2025, dengan tujuan melakukan Pengumpulan Data dan Informasi (PDI).

Pemanggilan wakil dari PT MRP akan berlangsung minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong untuk mendapatkan pembenaran berkaitan dengan tuduhan adanya aktivitas pertambangan ilegal dalam area hutan.

Direktur Jenderal Peta Hukum menggarisbawahi bahwa Kementerian Lingkungan Hutan dalam kepemilikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sangat bertekad melindungi wilayah Raja Ampat dari setiap kegiatan yang mungkin mencemarkan hutan serta ekosistem sekitarnya.

Dia menggarisbawahi bahwa Raja Ampat mempunyai nilai ekologis serta budaya yang luar biasa penting, oleh karena itu pemeliharaannya perlu dianggap sebagai kewajiban bersama.

“Pertama-tama, kami menerapkan instrumen hukum administratif dengan melakukan pengawasan di sektor perhutanan dan pada saat bersamaan, kami terus mengumpulkan berbagai bukti lewat aktivitas Pulbaket guna mempersiapkan tindakan hukum selanjutnya,” jelas Dwi Januanto.

Pada kesimpulannya, Dwi Januanto juga mengekspresikan penghargaan kepada dukungan dari publik serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan kontrol sosial, hal ini dia anggap cukup vital untuk usaha perlindungan ekosistem dan sumber daya alam di area hutan, termasuk wilayah Raja Ampat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *