IRT di Kukar Kaltim Korbankan Nota Palsu, Rugi Rp11 Juta Beli Kayu Ulin di Facebook


karebata.com, TENGGARONG

– Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur harus menelan pil pahit setelah tertipu dalam transaksi pembelian kayu ulin melalui media sosial Facebook.

SebanyakRp 11 jutadari uang tunainya hilang ketika penjahat tersebut memberikan kwitansi palsu selama transaksi pembelian dan penjualan.

Korbannya adalah orang yang namanya dimulai dengan huruf DRS dan dia berusia 31 tahun, seorang penduduk di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman. Dia tertarik untuk membeli kayu ulin dari sebuah akun Facebook bernama “GITA DIA”.

Akun itu sering kali mengiklankan produknya di grup perdagangan daerah Sebulu.

Dia selanjutnya menghubungi penjahat yang menggunakan nama samaran lewat aplikasi WhatsApp.

Mereka setuju untuk bertemu secara langsung pada hari Senin, 12 Mei 2025, di Desa Sebulu Modern.

Saat pertemuan, pelaku berinisial SP (25), warga Sebulu Modern, membawa korban dan suaminya ke sebuah toko kayu milik UD Muhammad Sadam.

Pelaku bahkan ikut serta dalam pemilihan kayu untuk semakin menguatkan keyakinan korbannya.

Setelah memilh kayu, korban memberikan uang tunai sebesar Rp11 juta dan mendapat sebuah catatan berwarna merah yang terlihat formal.

Tetapi keraguan timbul ketika kayu tersebut dikirmkan ke alamat rumahnya.

Pembukaan kasus tersebut mengungkapkan sebuah bon bertubuh warna putih dengan nilai Rp14,9 juta serta menyebut tidak adanya informasi tentang pembayaran sebelumnya.

“Baru setelah sang kurir kayu mengatakan ia tak mengenal siapa yang kita jumpai dan malah memberikan bon berbeda, kita merasa ditipu,” terang DRS ketika menyusun laporannya.

Usaha korban untuk menghubungi tersangka melalui WhatsApp dan Facebook tidak berhasil sama sekali lantaran semua rute terputus.

Akhirnya dia mengajukan laporan ke Polsek Sebulu pada tanggal 19 Mei 2025.

Setelah menerima laporannya, tim Reskrim Polsek Sebulu yang diketuai oleh Kanit Reskrim IPDA Sainudin langsung mengambil tindakan dengan sigap.

Pelaku akhirnya tertangkap saat berada di kediaman istrinya yang lebih muda di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern.

Polisi menyita dari tangan penjahat sebuah telepon seluler Oppo A16, struk putih bernilai Rp 14,9 juta, dan juga struk merah dengan nilaiRp 11 juta yang dipakai untuk menipu korbannya.

Masalah ini sedang menjalani investigasi lebih lanjut.

Kepolisian menyarankan masyarakat untuk waspada saat menjalani kegiatan pembelian dan penjualan online, terutama bila melibatkan dana dalam jumlah besar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *