karebata.com
Dunia media sosial ramai dibicarakan tentang sebuah kelompok bernama Fantasi Sederajat. Seperti nama mereka, komunitas ini terdapat pada platform Facebook dan memuat beberapa postingan yang mengangkat tema konten intim antara kerabat dekat.
Kelompok tersebut terdiri dari ribuan orang. Beberapa pihak meminta otoritas untuk cepat menyidangkan dan memberikan hukuman kepada para perancang di balik kelompok ini.
Kemenag juga memberikan tanggapan atas keberadaan kelompok Fantasi Saudara tersebut. Mereka mengklarifikasi bahwa agama Islam secara tegas melarang segala bentuk hubungan intim atau perkawinan dengan kerabat dekat.
Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, menyebutkan bahwa hubungan antara mahram adalah suatu batasan suci yang harus dijaga dengan baik. Batasan ini tak hanya perlu dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari tetapi juga dalam konteks penghargaan serta penyesuaian norma-norma di ranah maya.
“Peraturan ini sangat fundamental sebab berkaitan dengan pencegahan pelecehan terhadap martabat keluarga serta memelihara asas dasar manusia,” kata Arsad dalam rilisnya di Jakarta (20/5). Ia menyatakan bahwa agama Islam dengan jelas melarang aktivitas seksual ataupun perkawinan antara kerabat dekat. Pelarangan tersebut tidak hanya berdasarkan pada hal-hal keagamaan tetapi juga nilai-nilai moral dan norma-norma masyarakat.
“Melakukan hal-hal yang mengubah hubungan mahram menjadi obyek fantasizing atau hiburan tentu saja bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan melawan tujuan-tujuan syariah, terutama dalam menjamin kelangsungan keturunan (hifzh al-nasl),” ungkapnya.
Arsad menyatakan bahwa ada tiga macam ikatan yang membuat seseorang haram untuk menikah. Tiga tersebut adalah akibat dari hubungan nasab (kerabat darah), samenden (akibat perkawinan), serta radhā’ah (persusuan). Semua ketiga hal ini dibahas dalam Al-Quran dan didukung pula oleh Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Misalnya, ibu, adik perempuan, kakak perempuan, bibi, dan cucu merupakan mahram berdasarkan hubungan darah,” ujarnya. Begitu juga dengan orangtua mertua dan anak tirinya karena ikatan perkawinan, serta saudara susuan akibat menyusu bersamaan. Seluruh hal tersebut menunjukkan pembatasan yang telah disepakati guna melindungi martabat dan kerangka keluarga.
Kementerian Agama menganggap bahwa materi digital yang melegalkan atau menyulam romantisme dalam hubungan antar kerabat dekat bisa membahayakan meskipun hanya sebatas teks atau imajinasi. Hal ini dapat menciptakan dampak pada persepsi publik tentang norma-norma etika dan peraturan.
“Fenomena seperti itu tak bisa disepelekan. Jika masyarakat dibiarkan terpajan informasi tanpa pendidikan yang tepat, garis pemisah antara halal dan haram dapat menjadi samar,” jelas Arsad.
Kementerian Agama juga menggariskan bahwa larangan tersebut tidak hanya seputar masalah hukum agama. Namun, ini merupakan cara untuk melindungi dari kemungkinan penyimpangan sosial dan psikologis. “Dari sudut pandang kedokteran, hubungan intim di antara kerabat dekat dapat meningkatkan risiko cacat genetik. Sedangkan secara sosial, hal itu bisa menciptakan luka batin, perselisihan dalam keluarga, bahkan stigma yang diturunkan generasi demi generasi,” jelasnya.
Arsad menegaskan bahwa apabila terjadinya kontak intim antar-mahram adalah suatu fakta, dan lebih-lebih lagi jika hal tersebut mencakup faktor pemaksaan atau melibatkan individu yang belum cukup usia, penjahat bisa saja dituntut secara hukum. Pemerintah sama sekali tidak mentolerir transgresi semacam ini. Walaupun disamarkan dengan istilah seperti kasih sayang, tradisi, atau hak untuk menyampaikan pendapat.