karebata.com,MEDAN
– Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang sekarang telah divonis bersalah dalam kasus senjata api ilegal, menyangkal tuduhan bahwa dia adalah dalang di balik penganiayaan terhadap jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga serta Acensio Silvanov Hutabarat.
Dengan bantuan pengacaranya, Suhandri Umar Tarigan, mantan anggota polisi itu, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap beberapa pihak yang menuding dia sebagai pelaku penyerangan terhadap jaksa.
Dia menyampaikan bahwa tak ada yang terlibat, serta ia tidak memiliki pengetahuan tentang tindakan pelaku yang telah ditangkap itu. Oleh karena itu, dia sungguh-sunguh menentang hal ini, termasuk anggota keluarganya secara luas, dan mereka mencela tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan padanya. Inilah sebabnya kami melakukan klarifikasi di Polda Sumut,” ungkap Suhandri Umar Tarigan saat ditemui di Polda Sumut pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Edy Suranta Gurusinga diamankan kembali oleh pasukan gabungan dari Kejaksaan dan TNI pada hari Rabu, 28 Mei kemarin, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 kemarin.
Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi, sampai pada akhirnya Mahkamah Agung merilis keputusan yang menyatakan Godol bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Setelah 5 hari diringkus dan didakwa sebagai tersangka dalam kasus pemukulan jaksa, Suhandri Umar Tarigan serta timnya mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut guna menanyakan kebenaran penyerangan yang dialamatkan kepada klien mereka.
Tetapi penyidik yang mengurus kasus tersebut belum dapat menyatakan adanya atau tidaknya Godol yang terlibat.
Barusan melakukan klarifikasi bersama penyidik, yang menunjukkan bahwa penyidik dari unit jatanras menyambut kami dengan hangat. Namun saat kami menanyakan tentang kemajuan dalam kasus ini dan hubungannya dengan klien kami, mereka merespons bahwa masih dalam tahap penyelidikan. Ini berarti kami harus menghormati proses penyidikan terlebih dahulu. Nantinya, setelah penyidikan selesai, pihak penyidik akan memberikan pengumuman resminya.
Terhadap tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam pemukulan seorang jaksa, Suhandri Umar menyatakan ketidaksetujuannya.
Selain itu, kata Umar, ada pernyataan yang datang dari Kejaksaan tentang keterlibatan kliennya.
Sebenarnya, tahap penyelidikan berada di bawah kewenangan kepolisian, bukan Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara yang dikutip dalam sebuah laporan televisi menganggap bahwa klien kita merupakan bagian dari otak di balik perencanaan pembunuhan tersebut.
Kami sungguh kecewa dengan hal itu, bagaimana seorang pejabat di kantor jaksa dapat membuat pengumuman tanpa ada koordinasi dari pihak penegak hukum,” jelasnya.
“Kami merasa kecewa, namun kami tetap mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk mengidentifikasi siapa dalang di balik itu semua, serta memahami motivasi mereka. Kami juga tak setuju dengan tindakan seperti ini,” tambahnya.
Kapolda Sumut Buka Hasil Investigasi Kasus Penganiayaan Jaksa yang Dicekal dengan Parang, Klaim Tidak ada Hubungan dengan Godol
Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa hasil investigasi terkait serangan terhadap jaksa dari Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga serta Acensio Silvanov Hutabarat menunjukkan tidak adanya pihak ketiga yang terlibat, kecuali tiga tersangka yang telah diringkus.
Tersangka-tersangka ketiganya adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot dituduhkan sebagai perencana utama pelaku, Surya Darma alias Gallo berperan sebagai pengeksekusi, serta Mardiansyah alias Bendil yang menjadi pengantar bagi tersangka Surya.
Whisnu menegaskan bahwa sampai saat ini, hasil investigasi yang telah dikerjakan oleh penyidik belum menunjukkan adanya bukti terkait partisipasi Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus tersebut, sesuai dengan informasi yang sedang berkembang.
Para tersangka itu pun mengakui bahwa mereka tak memiliki informasi apa-apa tentang Edy Suranta Gurusinga.
“Mereka belum mengetahui detailnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh segitiga pelaku: satu orang bertugas bacok, satunya lagi membonceng, sementara yang mengendalikan operasi berada di kepemimpinan Kepot,” jelas Irjen Whisnu Hermawan Februanto pada hari Selasa (3/6/2025).
“Belum jelas. Belum ada yang ke sana. Hanya sampai pada ketiga orang itu,” lanjutnya.
Di tanyakan tentang motif pembacokan, Kapolda menolak untuk mengungkapkannya.
Di samping itu, mereka juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap Godol karena sampai saat ini belum ditemukan adanya hubungan yang relevan.
Nantinya masalah motif akan terungkap saat sidang. Tentang pemeriksaan, kami tidak melakukan pengecekan karena Godol telah diamankan oleh petugas Kejaksaan dan langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
Telah diketahui bahwa Polda Sumut telah menahan tiga individu sebagai pelaku dalam kasus penyerangan terhadap Jaksa dari Kejari Deli Serdang berinisial Jhon Wesli Sinaga serta Staf Tata Usaha bernama Acensio Silvanov Hutabarat. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei lalu.
Terdapat tiga individu yang telah diamankan, yaitu Alpa Patria Lubis atau dikenal juga dengan sebutan Kepot selaku pemimpin diduga pelaku, Surya Darma atau biasa dipanggil Gallo berperan sebagai pengeksekusi, serta Mardiansyah atau disebut pula Bendil adalah orang yang mengantar Surya, sang tersangka.
Dewas hukum bagi Alpa Patria Lubis, yaitu Dedi Pranote, menyebutkan bahwa diduga motif kliennya menusuk jaksa serta petugas tata usaha di Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena marah saat diminta untuk merawat burungnya.
Perintah dari John Wesli Sinaga diketahui terjadi satu minggu sebelum peristiwa tersebut. Namun, diperkirakan hal itu tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui utusan yang menemui Alpa Patria Lubis.
Saat ditanya tentang hewan peliharaannya, terduga Alpa Patria tidak membantah maupun menyatakan penyangkalan.
Akan tetapi, dituding bahwa permintaan tersebutlah yang membuatnya kehilangan akal sehingga memerintahkan pelakunya untuk menusuk korbannya.
Walaupun begitu, tidak disebutkan spesies burung apa yang dimaksud. Akan tetapi, Jhon menanyakan untuk seekor burung berkualitas baik.
Namun pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei, Alpa Patria dan John Wesli berjanji untuk pergi memancing bersama.
“Puncak dari permintaan seputar burung kemarin baik disetujui maupun tidak,” jelas kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, saat berada di Polda Sumut pada hari Senin (26/5/2025).
“Burung itu bukan masalah, hanya saja kata-katanya indah. Sepekan lalu,” lanjutnya.
Dedi menyebutkan bahwa kliennya mengenal jaksa dari Kejarian Deli Serdang yang bernama Jhon Wesli Sinaga.
Beberapa hal yang Alpa dituduhkan kepada John meliputi pelanggaran kekerasan dan kerusakan.
Jhon, sambung Dedi, sebenarnya tidak terdaftar sebagai jaksa pemenang kasus tersebut. Akan tetapi, pada saat persidangan, Jhon diketahui ikut serta sebagaijaksa substitusi.
Sepanjang perkembangan casenya, Jhon diklaim telah menuntut sejumlah uang dari kliennya dan berhasil mendapatkan berbagai jumlah mulai dari Rp 60 juta, Rp 40 juta, hinggaRp 30 juta dalam bentuk tunai.
Akan tetapi, yang terakhir kali, satu pekan sebelum jaksa diserang dengan bakiak pada tanggal 24 Mei lalu, Alpa diduga ditanyai tentang hewan piaraannya.
Akibat kekecewaan, Alpa kemudian memerintahkan tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk menusuk 2 orang yang menjadi sasarannya.
Kliennya menyebutkan angka sebesar 60 juta, 40 juta, dan 30 juta. Di akhir pembicaraan, terdapat permintaan mengenai burung yang membuatnya merasa kecewa.
Dalam pernyataannya secara resmi, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyangkal adanya dugaan pungutan uang oleh Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga.
“Menjawab masalah itu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang secara tegas menyatakan bahwa pernyatan tersebut tidak akurat dan tanpa dasar,” katanya.
Penyidik dari JakNas Deli Serdang, Boy Amali, seperti diketahui melalui pernyataannya secara tertulis.
Menurut Boy, dari catatan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, selama periode tahun 2013 hingga 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga belum pernah mengurus kasus terkait tersangka Alpa Patria di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tersebut.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang diketahui berkolaborasi dengan beberapa instansi untuk menganalisis motif sesungguhnya di balik perbuatan para pelaku.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih memegang pendapat bahwa penyebab utama dari tindakan pelaku berkaitan dengan dendam pribadi dalam kasus yang diurus oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Sebelumnya, dua pekerja dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang diserang dengan benda tajam oleh Pelaku Tidak Diketahui (PTD) ketika mereka sedang berada di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu tanggal 24 Mei tahun 2025.
Keduanya adalah Jhon Wesli Sinaga yang berperan sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang serta Acensio Silvanov Hutabarat, pegawai tata usaha di Kejaksaan Deli Serdang.
Sebelumnya, Jhon Wesli Sinaga berperan sebagai jaksa berpengalaman di Kejari Deli Serdang sementara koleganya Acensio bertugas sebagai petugas penjaga tahanan.
Keduanya menderita luka sayatan parah di tangan dan lengannya.
Insiden penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB ketika korban John Wesley tengah memetik kelapa sawit di kebunnya.
Saat tiba di tempat kejadian, dua individu yang naik sepeda motor secara langsung melakukan serangan terhadap kedua korbannya.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya menggunakan senjata tajam berupa parang untuk melakukan serangan terhadap korban.
Sehingga, keduanya menderita cedera parah pada lengannya.
Karena tingkat keparahan lukanya yang cukup serius, kedua pasien tersebut akhirnya dirawat di RS Columbia Medan.
Saat menangani kasus awalnya, setelah mendapatkan informasi dari lokasi kejadian perkara (TKP), kedua korban dikirim ke rumah sakit umum daerah Amri Tambunan yang berlokasi di Lubuk Pakam sebelum kemudian dirujuk ke RS Columbia Asia.
Yos Arnold Tarigan, koordinator dari Kejati Sumut, dengan tegas menyuarakan penolakannya terhadap tindakan yang diambil oleh sang pelaku.
“Sangat kami cemooh para penyerang yang menusuk dua anggota Kejara Deli Serdang,” ujar Yos.
Kronologis Jaksa Dibacok
Pembacokan diperkirakan terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 09:35 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), ketika Jhon Wesli Sinaga, sang jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang serta staf urusan tata usaha bidang pidana umum di tempat yang sama, meninggalkan rumah menuju Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai dengan tujuan panen kelapa sawit di kebunnya sekitar pukul 10:40 WIB.
Saat itu sekitar satu jam setelahnya, tepatnya pukul 11:45 WIB, Acensio Silvanov Hutabarat menghubungi Dodi yang bekerja sebagai pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk menyampaikan pesan kepada Alpa Patria Lubis alias Kepot, pemimpin Koti Pemuda Pancasila kabupaten Deli Serdang, dan memintanya datang ke perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sekitar pukul 13:15 WIB, ternyata bukan Alpa Patria Lubis alias Kepot yang datang, tetapi dua individu tidak dikenal (OTK) naik sepeda motor dengan tas pancing di bagian belakang mereka dan langsung menyerang kedua korbannya menggunakan bacok.
Tidak lama setelah itu, tiba seorang supir truk yang mengangkut tandan buah segar kelapa sawit bersama dengan kondeksinya, yaitu Safari dan Mean Purba, di perkebunan tersebut guna memeriksa berat hasil pemanenan.
Di sini pula kedua sopir serta kondektur menyaksikan Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat berlumuran darah.
Selanjutnya kedua korban diantarkan ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
Keterangan dari KPK Mengenai Pengejaran terhadap Godol
Seperti dilansir Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses mengamankan Edy Suranta Gurusinga yang juga dikenal sebagai Godol. Dia dicurigai menjadi pelaku serangan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.
Godol diamankan di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut bahwa operasi penangkapan terhadap Suranta dilaksanakan oleh tim Satuan Tugas Intelijen yang bernama Reformasi dan Inovasi (SIRI), bekerja sama dengan Kodam 1 Bukit Barisan serta Batalyon Rider.
“Ya telah mendapatkan (penyerang terhadap jaksa),” ujar Harli ketika dicek fakta, Kamis (29/5/2025).
Di samping disalahkan karena dicurigai terkait dengan kasus penganiayaan, Godol diamankan oleh Kejaksaan karena ia juga merupakan buron dalam perkara kepemilikan senjata api illegal di mana kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Godok, menurut Harli, vonis penjara untuk satu tahun sudah ditentukan dalam keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan tanggal 25 September 2024.
Kasasi tersebut awalnya diajukan oleh jaksa penuntut umum setelah pada persidangan di pengadilan negeri Godol malahan terdakwa dinyatakan bebas oleh hakim, meskipun sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam keputusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Godol dengan jelas dan meyakinkan dinyatakan bersalah atas pelanggaran hukum yang dilakukan dalam bentuk memiliki senjata api tanpa lisensi atau sebagai tindakan melawan hukum.
“Memberikan hukuman kepada tersangka yakni dengan kurungan penjara seumur satu tahun,” demikianlah Harli menerangkan isi keputusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Dalam keputusan tersebut, MA selanjutnya menambahkan bahwa Harli juga mengambil keputusan untuk menyita alat bukti yang terdiri dari sebuah senjata api merek Daewo dari tangan Godol agar dihancurkan.
Namun setelah keputusan kasasi itu dikeluarkan dan saat Kejaksaan berencana untuk menjalankan eksekusi, Godol malah tidak kooperatif dan kabur sehingga dianggap sebagai DPO.
Akhirnya orang tersebut berhasil diamankan pada hari Rabu, 28 Mei 2025 lalu.
Ketika ditangkap, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mencoba melawan. Kemudian, terpidana tersebut diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna menjalani eksekusinya,” ungkap Harli.
(Cr25/karebata.com)