Bima, NTB
— Enam mahasiswa dari aliansi Cipayung Plus Bima telah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Bima karena terlibat dalam kasus kerusakan kendaraan dinas yang dimiliki oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kejadian itu terjadi ketika ada protes untuk mendapatkan provinsi tersendiri bagi Pulau Sumbawa pada Rabu (28/5) minggu kemarin.
Penentuan tersangka tersebut disahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, ketika bertemu dengan pengunjuk rasa dalam aksi Jilid II yang terjadi di depan Mapolres Bima pada hari Selasa (3/6/25).
“Penentuan tersangka dijalankan sesuai dengan hasil penyelidikan selama 24 jam yang melibatkan pelapor, saksi, serta terdakwa. Dugaan tindakan pidana sudah dipastikan,” jelas AKP Abdul Malik.
Dalam peningkatan kasus ini, sesuai dengan keterangan AKP Abdul Malik, polisi pun sudah mendapatkan surat permohonan restorative justice (RJ) dari pelapor. Akan tetapi, dokumen tersebut dianggap kurang komplit sebab belum mencantumkan tandatangan seluruh tersangka.
“Surat RJ telah kami terima, tetapi belum lengkap karena hanya di tandatangi oleh satu pihak yaitu pelapor saja. Sementara itu, persyaratannya mengharuskan adanya tanda tangan dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
AKP Abdul Malik menyatakan bahwa proses RJ masih terus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hal itu bukan berarti mencabut status sebagai tersangka.
“Setiap proses memiliki langkah-langkah dan mekanismenya,” katanya dengan tegas.
Sebaliknya, Ketua HMI Cabang Bima, Irwan Amirullah, mengungkapkan bahwa organisasi mahasiswa serta Pemda Kabupaten Bima sudah menyetujui perdamaian bersama, yang melibatkan Bupati, Wakil Bupati, dan juga kepala Dinas Perindustrian dan Peternakan beserta Dinas Kesehatan Hewan.
“Surat pernyataan damai telah dikirimkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bima,” ujar Irwan.
Walaupun begitu, perkembangan kasus hukum terhadap enam mahasiswa tersebut masih bergantung pada hasil langkah-langkah restorative justice yang tengah dilakukan, serta keenam pelaku ini telah dibawa ke kantor polisi NTB. ***