Eks Karyawan Bank Milik Negara Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap, Kasus KUR Fiktif Senilai Rp 800 Juta di Sumsel


karebata.com, PALEMBANG —

Tersangka berinisial YE yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.

Vanny mengatakan, YE merupakan tersangka dalam perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada BRI kantor unit Sekayu kota tahun 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, YE diamankan petugas gabungan saat berada di Jalan Kebun Bunga No. 2747 Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Benar kemarin tim gabungan dari Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap tersangka YE, DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, ” ungkap Vanny, Rabu (21/5/2025) pagi.

Penentuan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2024.

Diperkirakan, Bab Utama Pasal 2 ayat (1) Bersama dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi yang telah diubah dan ditingkatkan berlaku sebagai Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak_pidana Korupsi.

Sebagai berdasar pada Pasal Subsidiary 3 yang mengacu kepada Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Kriminal Korupsi seperti telah diubah dan ditambahkan menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi,” jelas dia.

“atau yang kedua adalah Pasal 8 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai revisi terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penebangan Pelaksanaan Kegiatan Yang Melawan Hukum Terkait Korupsi; atau nomor ketiga yaitu Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 seputar revisi atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penumpasannya,” katanya dengan jelas.

Lanjutkan oleh Vanny, tersangka YE ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksana Negeri Musi Banyuasin mulai tanggal 16 Desember 2024.

Berkenaan dengan kasus posisi perkara itu, diketahui bahwa antara tahun 2022 hingga 2023, Cabang Bank Rakyat Indonesia di Sekayu mengeluarkan dana kredit usaha rakyat untuk para nasabahnya. Dicurigai adanya penggunaan yang tidak sesuai dalam proses distribusi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini oleh bank tersebut.

“Dalam praktiknya, selama penyaluran KUR dari tahun 2022 hingga 2023 oleh Bank Rakyat Indonesia melalui petugas dengan posisi Mantri (yang menjadi Tersangka YE), kecurigaan muncul bahwa dokumen nasabah yang meminta pinjaman KUR kemungkinan adalah hasil pemalsuan atau bukan nyata. Proses normal seperti penyelidikan dan pencacahan akurat yang harus dilaksanakan oleh Mantri (Tersangka YE) tampaknya tidak terlaksana,” jelas dia tersebut.

“Karena tindakan itu, banyak KUR yang tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembayarannya, akibatnya merusak keuangan negara dengan jumlah kerugian mencapaiRp. 807.960.307.00,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, tersangka YE akan segera diberikan kepada tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Setelah itu, mereka akan membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna melanjutkan proses hukum yang sesuai.


Temukan berita seru lainnya di
Google News


Ikuti dan berpartisipasi dalam grup WhatsApp tersebut.
Tribunsumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *