Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online mulai Rabu (21/5) besok, guna mengakomodir aspirasi dari berbagai pengemudi ojek online (ojol).
Dia menyebut keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” kata Dasco, Selasa (21/5).
Dia mengatakan Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat itu, kata dia, diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.
“Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” kata Dasco.
Dia menginginkan RDP yang diselenggarakan oleh Komisi V DPR RI bersama para pengendara ojek online itu dapat menyediakan masukan yang luas bagi pembentukannya UU tersebut.
Menurutnya, penyusunan teks ilmiah dan artikel-artikel yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Transportasi Online tersebut perlu disesuaikan dengan ekspektasi seluruh pihak terkait.