karebata.com
Setelah selamat dari dua serangan, Hendra (35), yang merupakan distributor narkoba tipe sabu-sabu, akhirnya ditangkap oleh satuan Reskrimum Polres Merauke pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Penggerebekan terjadi di area Komplek Ampera, Merauke, Papua Selatan segera setelah Hendra dituduh berpartisipasi dalam transaksi obat-obanan terlarang.
Pada operasi penangkapan itu, petugas kepolisian mampu menyita beberapa benda bukti, termasuk lima sachet narkoba jenis sabu yang memiliki bobot keseluruhan 1,52 gram, uang tunai senilai Rp150 ribu, sebuah ponsel, serta satu mobil.
Kepala Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo menyatakan bahwa Hendra telah lama menjadi sasaran operasi.
Dia pernah menjadi bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali berhasil menghindari penangkapan sebelumnya.
“Pelaku ini telah dua kali selamat dari penangkapan yang dilakukan. Dia menjadi buronan DPO sebelum akhirnya tertangkap tangan ketika sedang melakukan transaksi,” terangkan Prih, pada hari Selasa (21/5/2025).
Selanjutnya, Prih menyatakan bahwa Hendra diduga bertindak sebagai kurir dan juga konsumen narkoba jenis sabu-sabu.
Meskipun demikian, sampai sekarang, penyelidik belum berhasil mengidentifikasi adanya partisipan lain atau pun sumber dari narkoba tersebut.
“Penyelidikan kasus ini tetap berlanjut, mencakup asal-usul barang tersebut serta adanya kemungkinan jaringan yang terkait,” imbuhnya.
Berdasarkan tindakannya, Hendra dikenakan pasal-pasal tersebut: Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Dia menghadapi ancaman hukumannya antara 5 tahun penjara sebagai minimum dan bisa mencapai 20 tahun sebagai maximum.
(*)