JAYAPURA
– Kepatuhan serta tingkat pemahaman masyarakat di Provinsi Papua khususnya di Kota Jayapura mengenai kewajiban pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor seperti sepeda motor atau mobil hingga saat ini masih relatif rendah.
Itulah yang disampaikan oleh Kepala UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Jayapura, Dian Anggraini saat berbicara dengan Cenderawasih Pos pada hari Jumat (16/5).
Dia menyebutkan bahwa dari total sekitar 272.462 ribu Kendaraan yang direkam pada tahun 2024, hanya 60.582 ribu Kendaraan saja yang mematuhi pembayaran Pajak dengan tepat waktu.
Pada tahun 2025, jumlah kendaraan di Kota Jayapura meningkat menjadi sekitar 275.490 unit, meskipun data tentang pemilik yang tepat waktu dalam membayar pajak masih kurang dan diperkirakan tidak begitu banyak.
“Tingkat kesadaran warga di kota Jayapura dalam melaksanakan pembayaran pajak masih tergolong rendah,” jelas Dian Anggraini saat berbincang dengan Cenderawasih Pos pada hari Jumat, 16 Mei.
Di samping hal-hal tersebut, tingkat kepatuhan publik yang rendah bisa jadi disebabkan oleh aspek-aspek sosial, budaya, dan ekonomi.
Untuk menangani masalah tersebut, Anggraini menyatakan bahwa pemerintah bersama dengan Dirlantas Polda Papua dan Jasa Raharja telah melakukan beberapa langkah guna meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan. Langkah-langkah yang diambil antara lain adalah melalui program pengampunan, mencabut sanksi denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor, potongan harga pajak, serta penawaran diskon hingga gratis biaya perubahan nama pada kendaraan bermotor.
Satu dari beberapa kebijakan yang tengah dijalankan pemerintah adalah insentif pengurangan tarif pajak untuk kendaraan roda empat dan dua. Melalui skema tersebut, otoritas menggratiskan hingga 40% kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan yang telah telat membayar.