Ditjen AHU Gelar Sosialisasi Status Kewarganegaraan, Menkum Merespons

AA1Fam9d


bali.karebata.com

, MATARAM – Kanwil
Kemenkum NTB
Menghadiri penyampaian informasi tentang pelayanan verifikasi status kecitizenan daring yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pada hari Selasa lalu (20/5) dengan cara virtual.

Direktur Administrasi Hukum Umum Widodo menginginkan bahwa melalui proses penyuluhan akan tercipta pengertian yang sesuai dengan situasi dan ketentuan yang berlaku.

Khususnya ketika menentukan status kependudukkan bagi mereka yang tidak bertetap secara hukum.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi akan tercipta pemahaman yang optimal, terutama bagi mereka yang berurusan dengan berbagai aspek pengesahan status kecitizenan.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperdalam pengetahuan para pejabat tentang wakil-wakil Republik Indonesia yang berada di mancanegara, terutama bagi petugas konsuler, attaché militer, serta attaché imigrasi.

Mereka mampu mengerti inti yang vital agar bisa melakukan pemberian kecitizenship.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa Peraturan Menteri Hukum No. 6 Tahun 2025 mengutamakan kerjasama antara Kementerian Hukum dan perlindungan duta besar Republik Indonesia di luar negeri untuk membantu proses permintaan klarifikasi tentang status kecitizenship seseorang.

Departemen Kehukuman berencana untuk melaksanakan pengawasan, pertukaran praktik terbaik, seminar serta memberikan petunjuk kepada sejumlah representasi kedutaan Republik Indonesia di luar negeri.

“Layanan penegasan status kewarganegaraan yang dilakukan secara elektronik ialah salah satu bentuk transformasi digital yang merupakan program unggulan Kementerian Hukum.

Kementerian Hukum terus berkomitmen untuk melakukan digitalisasi di seluruh sektor pelayanan masyarakat,” ujar
Menkum Supratman
.

Kepala Kanwil Kemendikum NTB I Gusti Putu Milawati menyebut bahwa instansi mereka bertekad untuk terus mempromosikan digitalisasi layanan hukum, yang meliputi aspek pengklarifikatan status kecitizenan.

Pelayanan ini adalah bentuk konkret dari perubahan birokrasi ke arah layanan yang lebih cepat, jelas, dan bertanggung jawab.

“Masyarakat tidak perlu mengunjungi kantor secara fisik lagi, cukup menggunakan sistem elektronik yang sudah kita persiapkan, seluruh proses dapat dijalankan dengan mudah dan efisien,” jelas Mila.

(jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *