Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional dan penguatan kemandirian desa, pemerintah memperkenalkan entitas baru: Koperasi Merah Putih (KMP). Lahir dengan visi besar untuk membangkitkan semangat koperasi rakyat, kehadirannya justru menimbulkan riak.
Tak sedikit yang menyambutnya sebagai harapan baru, namun banyak pula yang skeptis, khawatir sejarah akan kembali terulang: Koperasi Unit Desa (KUD) dan mimpi koperasi yang gagal mengakar.
Lantas, di mana posisi KMP di tengah eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah tumbuh selama satu dekade terakhir? Apakah keduanya bisa bersinergi? Atau justru akan saling bertabrakan?
Menghidupkan Semangat Koperasi, Sekali Lagi
Koperasi Merah Putih digagas untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap pembiayaan murah, memperkuat usaha kecil, hingga menjaga stabilitas harga barang pokok. Program ini juga ditopang oleh niat baik negara: koperasi rakyat yang disatukan dalam jaringan besar, berbadan hukum, dan siap didukung perbankan nasional.
Namun, langkah awal yang baik belum tentu menjamin masa depan yang cerah.
Banyak kalangan khawatir bahwa KMP akan menjadi lembaga formal yang kehilangan ruh partisipatif masyarakat. Apalagi jika struktur, pengelolaan, dan tujuan bisnisnya lebih ditentukan dari atas—bukan tumbuh dari kebutuhan lokal.
BUMDes: Anak Kandung Undang-Undang Desa
Sejak diamanatkan UU No. 6 Tahun 2014, BUMDes tumbuh sebagai bentuk konkret kemandirian ekonomi desa. Didirikan oleh desa, dikelola oleh warga, dan digerakkan oleh potensi lokal—itulah semangat awalnya.
Saat ini, lebih dari 70 ribu desa di Indonesia telah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), walaupun tingkat kualitas dan kemampuan mereka cukup beragam.
Beberapa telah berhasil mengelola bisnis pariwisata, penyediaan air bersih, warung desa, serta pemasaran produk lokal. Akan tetapi, masih ada banyak yang tidak berfungsi optimal, diabaikan, atau malah memiliki masalah hukum.
KUD: Pelajaran dari Masa Lalu
Berbicara tentang koperasi desa tidak akan lengkap jika lupa mencatat perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa Orde Baru. Didirikan dengan niat baik, KUD kemudian berubah menjadi alat untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintahan pusat; sebagai distributor pupuk, partner Bulog, dan agen proyek. Penduduk desa hanya diperlakukan sebagai obyek, bukan subjek aktif dalam proses ini.
Setelah reformasi, banyak KUD bangkrut. Harta benda ditinggalkan, status hukum menjadi tidak jelas, sementara publik kehilangan keyakinannya.
Ironisnya, reputasi koperasi pun ikut rusak. Pengalaman berharga dari KUD mengajarkan bahwa jika sebuah koperasi kurang demokratis dan dipengaruhi oleh campur tangan politik, maka ia hanyalah bentuk lama yang sudah tak berguna.
Tantangan: Overlap Instansi dan Egos Sektoral
Saat ini, dengan keberadaan KMP dan BUMDes, desa harus menangani kondisi yang rumit lagi: ada dua institusi ekonomi dalam satu area, masing-masing memiliki tugas berbeda dari dua departemen—yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tanpa adanya peraturan yang pasti, hal ini dapat menghasilkan kemubaziran, persaingan yang merugikan, dan kebingungan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.
Pemerintah desa mungkin merasa kebingungan antara memprioritaskan pengembangan BUMDes atau mendukung KMP yang hadir bersama dana dan jaringan luas.
Kerjasama: Solusi Terbaik Yang Cerdas
Alih-alih berkompetisi, KMP dan BUMDes sebaiknya difokuskan untuk bekerja sama. BUMDes dapat bertindak sebagai jalur distribusi bagi KMP, atau sebaliknya, KMP bisa jadi platform promosi produk-produk BUMDes. Bagian-bagian bisnis yang mirip, contohnya layanan simpan pinjam, harus dirancang supaya tidak menghabiskan satu sama lain.
Tetapi tentunya kerjasama itu mustahil berjalan apabila peraturan tetap bersikeras pada kepentingan sektoral sendiri dan para pelaku di lapangan tidak diminta untuk ikut serta dengan penuh semangat.
Diperlukan kerjasama antar departemen yang berbeda, bimbingan dari ahli profesional, dan juga pelatihan mengenai pengelolaan bisnis untuk para pemimpin kedua organisasi tersebut.
Kesimpulan: Mengambil Pelajaran dari Zaman Dahulu, menyambut Era Mendatang
Menumbuhkannya kembali perekonomian di sebuah desa bukanlah tentang menciptakan struktur baru, tetapi lebih pada memperkuat apa yang telah ada serta menyempurnakan hal-hal yang belum efektif.
Koperasi Merah Putih perlu mengambil pelajaran dari KUD, sedangkan BUMDes harus tetap mendapatkan bimbingan untuk tidak hanya menjadi sebatas plat merah.
Apabila KMP hadir sebagai mitra yang bersikap humble dan tidak sombong seperti pesaing, maka desa tersebut akan memperoleh dua sumber daya utama untuk menggerakkan perekonomian yang dapat melengkapi satu sama lain.
Namun bila demikian terjadi, kita hanya akan memutar ulang kisah yang sama: proyek skala besar dengan anggaran melimpah tetapi sedikit memberi manfaat kepada masyarakat biasa.
Catatan Akhir:
Proses pembangunan sebuah desa merupakan suatu perjalanan yang panjang. Tidak memerlukan keajaiban, tetapi perlunya ketekunan. KMP serta Badan Usaha Milik Desa dapat berperan sebagai fondasi kuat bagi perekonomian di daerah tersebut, selama kedua entitas ini mendapatkan peluang untuk berkembang secara bersama-sama, bukannya bertentangan satu sama lain.
Penulis: Merza Gamal (Analis Sosioekonomi Syariah)