Budi Arie Disebut Terima Fee Judi Online 50 Persen,Kapolri: Bisa Diperiksa Jika Ada Petunjuk Hakim


karebata.com—

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dituding mendapatkan komisi atau gaji sebesar 50 persen terkait kasus perjudian daring (perjudian online/penjudi online/PJD) yang didukung oleh pihak tertentu dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sampai sekarang, mereka hanya dapat menanti instruksi dari majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut sebagai langkah berikutnya.

“Kita pasti akan menjalani proses persidangan dan melihat arahan yang diberikan oleh hakim seperti apa,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berbicara dengan para jurnalis di PTIK, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut mengungkapkan bahwa pada dasarnya Budi Arie telah dicegak oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa saat yang lalu.

Namun, menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, nanti panduan yang diberikan oleh majelis hakim akan jadi acuan bagi Polri untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan kembali atau tidak.

“Budi Arie sudah pernah kami cek sebelumnya, dan pastinya jika benar ada bukti yang mengarah kepadanya, kami kemungkinan besar akan melakukan pemeriksaan kembali,” ungkapnya.


Dicap sebagai Menerima Komisi 50 Persen

Nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie, sekali lagi muncul dalam proses hukum terkait perjudian daring di kementerian yang saat ini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdig).

Itu muncul dalam tuntutan yang disampaikan dan dibacakan selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5/2025).

Tuntutan itu dialamatkan kepada beberapa tersangka termasuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan yang juga dikenal sebagai Agus.

Pada tuntutan hukumnya, Jaksa Penuntut Utama menyebutkan peranan Budi Arie sebagai Menteri Kominfo di waktu itu.

Seperti disebutkan dalam tuntutan itu, pada Oktober 2023, Budi Arie dituduh telah memintakan kepada Zulkarnaen sebagai mitranya untuk menemukan seseorang yang bisa merangkum informasi terkait situs web judi online.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Pada rapat itu, terdakwa kedua Adhi Kismanto menyajikan perangkat pengumpul data situs web perjudian daring, kemudian Budi Arie Setiadi menawari posisi ahli bagi terdakva kedua Adhi Kismanto dalam Kemenkominfo,” demikian tertulis dalam surat tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.

Setelah menyelesaikan ujiannya, Adhi Kismanto ternyata gagal lulus dikarenakan adanya kendala Administrasi.

Akan tetapi, berkat perhatian dari Budi Arie, Adhi Kismanto pun akhirnya diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan gagal lolos sebab belum memperoleh gelar sarjana. Namun berkat perhatian yang ditunjukkan oleh Budi Arie Setiadi, sang terdakwa kedua, Adhi Kismanto pun akhirnya dapat bergabung dan bekerja di Kemenkominfo dengan tanggung jawab untuk menemukan situs web atau tautan yang berkaitan dengan perjudian daring,” ungkap jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Adhi Kismanto beserta Zulkarnaen dan Muhrinjan sebagai karyawan Komdigi berkolaborasi dalam menjaga situs web judi online dengan imbalan sebesar Rp8 juta per website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber surat dakwaan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, Adhi Kismanto dan Zulkarnaen bertemu dengan Budi Arie guna mengajukan permohonan supaya aktivitas pengawasan situs web judol tidak berlangsung di tingkat tiga gedung Kantor Komdigi tetapi dipindahkan ke level delapan.

Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony serta Terdakwa II Adhi Kismanto bertemu dengan Saudara Budi Arie Setiadi di kediamannya yang terletak di lingkungan Widya Chandra guna meminta perpindahan tugas ke lantai 8 pada departemen permohonan pengeblocan, hal ini mendapat persetujuan dari Saudara Budi Arie Setiadi, demikian dilanjutkan dalam dakwaan tersebut.

Zulkarnaen menyebut bahwa Budi Arie sudah tahu tentang kegiatan pengawasan situs web tersebut ketika berjumpa dengan Adhi Kismanto di bulan April tahun 2024.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Zulkarnaen Apriliantony telah memberitahu Budi Arie Setiadi tentang pengawasan situs web judi online. Meskipun demikian, Terdakwa Pertama Zulkarnaen Apriliantony berhasil menjamin bahwa pengawasan tersebut bisa berlanjut dengan lancar sebab ia adalah sahabat dekat dari Budi Arie Setiadi.

Tribunnews.com telah berusaha menghubungi Budi Arie guna memverifikasi tuduhan yang terdapat dalam surat gugatan itu.

Meskipun demikian, sampai sekarang Budi Arie belum memberikan tanggapan tentang nama beliau yang termasuk dalam tudusan yang diucapkan oleh jaksa.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)


Baca berita
karebata.com
lainnya di
Google News


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *