Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Lamandau yang Dibuai Publik

AA1FaMwf


NANGA BULIK

– Polres Lamandau telah memulai penyelidikan mengenai dugaan pencurian tandan buah kelapa sawit (TBS) yang terjadi di Area Penatakelolaan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Dalam Wilayah Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, lewat Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP John Digul Manara, mengungkapkan bahwa insiden itu berlangsung pada hari Senin (19/5/2025) kira-kira pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah.

Posisinya terletak di Blok 37/67 area manajemen Gapoktanhut Bersama Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik.

Mereka mengikuti laporan dari Gapoktanhut SBB dan menyatakan bahwa sudah ada kegiatan penebangan di Blok 37/67, yang merupakan Area Kelola Bersama Gapoktanhut Bernama Bahaum Bakuba.

Pada saat itu, petugas lapangan sedang memeriksa area dan ketika sampai di tempat tersebut, dia menyaksikan ada kegiatan transportasi buah kelapa sawit menuju sebuah pikap merek Suzuki New Carry berwarna hitam yang tidak memiliki nomor polisi. Kemudian, petugas lapangan segera menahan orang yang bersalah yakni bernama Heryanto B.

“Pihak Gapoktanhut setelah itu menginformasikan insiden tersebut kepada Polres Lamandau sambil mendampingi satu orang tersangka bernama Heryanto B., bersama dengan kendaraannya yang penuh dengan biji kelapa sawit,” jelasnya.

Mereka menyatakan bahwa pada saat ini, orang tersebut sudah diperiksa oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang memberi perintah serta mencari tahu jaringan para pelaku.

“Undang-undang yang berlaku untuk kasus ini adalah Tindak Pidana Mencuri Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Kitab Undang-Undang HukumPidana, dengan undang-undang pengganti yaitu Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang HukumPidsn,” terangnya.

Barang bukti yang disita pada kasus tersebut mencakup 145 janjang buah kelapa sawit dengan bobot total 1.416 kg, nilai penjualannya setelahnya menjadi Rp4.333.000, sebuah kendaraan roda empat bertipe pikap, serta satu buah alat bernama tojok.

Sementara itu, menurut keterangan dari anggota Gapoktanhut, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku pencurian di lokasi yang sama. Karena saat itu diketahui terjadi dua kasus pencurian di lokasi yang sama dengan menggunakan mobil.

“Saat tim kami mencoba untuk menangkap tersangka tersebut, mereka kabur menggunakan mobil dan bahkan hampir menyerempet salah seorang petugas kami yang sedang bertugas di kebun,” ujar salah satu anggota Gapoktanhut.

(lan/ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *