Empat Orang dari Gayo Lues Di cambuk Karena Kasus Perjudian Online


Rasidan Pertama di Gayo Lues


karebata.com, BLANGKEJEREN

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menjalankan hukuman cambukan pada empat orang penduduk setempat.

Orang-orang dari Gayo Lues tersebut adalah pelaku yang telah melanggar hukum syariah Islam pada perkara perjudian daring atau maisir.

Hukuman cambuk dilaksanakan di area outdoor kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Mereka dihukum cambuk oleh sang penghukum dengan jumlah cambukan yang berbeda antara 7 sampai 11 kali.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kajari Gayo Lues Heri Yulianto melalui Kasi Pidum M Sairi SH dan Kasi Inteligen Handri SH kepada karebata.com.

Menurut laporan, hukuman cambukan yang diberikan kepada para penyebab pelanggaran hukum Islam di daerah tersebut, telah dieksekusi sesuai dengan keputusan Pengadilan Syariah Blangkejeren No: 9/JN/2025/MS.Bkj pada tanggal 6 Maret 2025, dan juga melalui Surat Perintah dari Jaksa Agung Negeri Gayo Lues No: SP.OPS-537/L.1.26/DIP.4/06/2025.

Berikut adalah daftar para terdakwa dalam kasus pidana jinayat yang telah menjalani hukuman cambukan di kabupaten tersebut: M Khadafi (37), seorang warga dari Kutapanjang, dikenakan cambukan tujuh kali dengan pengurangan waktu tahanan (penjara).

Selanjutnya giliran Khaidir Ritonga (29), warganya Desa Porang Ayu di Kecamatan Blangpegayon, yang menerima hukuman cambukan sebanyak 10 kali.

Berikutnya, Junaidi (44), warganya dari Porang Ayu di Kecamatan Blangpegayon, mendapatkan hukuman cambukan sebanyak tujuh kali setelah waktu tahanannya dipotong.

Khairuddin Lalu (45), yang berasal dari Kutapanjang, menjalani hukuman cambukkan sebanyak 11 kali.

Pelaksanaan hukuman cambukan kepada empat individu di Kabupaten Gayo Lues, para tersangka yang telah menyalahi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai undang-undang jinayat,” demikian disebutkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *