karebata.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen yang disita ketika mereka melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Lapangan Kerja (Binapenta & PKK), Suhartono, sebagai saksi pada perkara diduga adanya tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses penyiapan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Dalam hal ini, Suhartono dimintai keterangannya sebagai saksi di gedung bernama Merah Putih milik KPK, berlokasi di Jakarta, pada hari Senin tanggal 2 Juni tersebut.
“Hadirnya Suhartono memicu tindakan penggeledahan dan penahanan berkas oleh penyidik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat diwawancarai para jurnalis pada hari Selasa, 3 Juni.
Di samping menyelidiki Suhartono, petugas KPK juga mengeksaminasi Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Kemnaker, Rizky Junianto. Petugas fokus pada kasus dugaan penerimaan uang dari tindak pemerasan terhadap para agen TKA yang sedang mengurus berkas-berkas RPTKA di Kementerian Tenaga Kerja.
“Dan juga pastikan kebenaran benda bukti yang diamankan selama pencarian di kediaman Rizky Junianto,” jelas Budi.
Petugas penyelidik pun mengecek Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, yakni Fitriana Susilowati. Petugas dari institusi anti-korupsi tersebut fokus pada pemerapan dugaan suap ke agen-agen Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait pengurusan Surat Izin Tinggal Terbatas (RPTKA) di Kementerian Tenaga kerja.
“Serta peran pihak lain yang ikut menikmati dana dari praktik suap-menyuap,” jelas Budi.
Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi delapan individu sebagai tersangka, tetapi nama mereka masih dirahasiakan. Organisasi anti-korupsi itu mendorong semua yang ditetapkan sebagai tersangka untuk bersikeras dan bekerja sama saat diundang untuk diperiksa.
KPK mencurigai bahwa staf di Ditjen Binapenta Kemnaket mengumpulkan atau memaksakan orang lain untuk memberikan sesuatu serta menerima suap dari para kandidat pekerja asing yang berencana bekerja di Indonesia.
Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 12 butir e serta Pasal 12 B dari UU tentang Penegakan Hukum Terkait TindakPidana Korupsi (UU Antimoney Laundering).