PIKIRAN RAKYAT –
Kepolisian telah mengidentifikasi tiga individu sebagai tersangka terkait dengan insiden penambangan pasir illegal yang berakibat fatal dan melibatkan tanah longsor yang memakan korban jiwa di area pegunungan kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Tersangka pertama bertindak sebagai penambang, yang kedua menjadi pengemudi truk, dan tersangka ketiga adalah pemilik kendaraannya.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, seorang penggali pasir berinisial HS (53) tewas akibat terbenam material pasir dan batu ketika sedang bekerja pada sebuah situs tambang di Blok Seueruh Jawa, Kelurahan Panjanjung, Kecamatan Tarogong Kaler, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 11:00 Waktu Indonesia Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa tim segera memulai investigasi setelah peristiwa itu terjadi.
Mengolah lokasi kejadian peristiwa (LKPP) juga dilaksanakan secara langsung, yang meliputi pemeriksaan beberapa orang saksi beserta pihak-pihak yang berhubungan.
“Setelah peristiwa tersebut, kita melaksanakan pengumpulan bukti di lokasi kejadiannya dan mengambil kesaksian dari beberapa orang yang ada di sana. Tim juga menganalisis laporan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” jelas Joko ketika ditemui untuk konfirmasi pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.
Berdasarkan temuan dari pemeriksaan dan investigasi yang menyeluruh, dia menjelaskan bahwa timnya selanjutnya mengidentifikasi tiga individu sebagai tersangka. Tersangka tersebut antara lain AN (18 tahun) sebagai penambang, SA (41 tahun), sang pengemudi truk, dan FI (44 tahun), si pemilik kendaraan. Semua mereka ketiga terbukti berperan aktif dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di tempat peristiwa itu terjadi.
Joko menyebut bahwa selain menentukan tersangka, tim juga berhasil mengamankan sebuah truk yang ada di tempat kejadian. Truk itu terkena Material longsoran ketika dipergunakan oleh korban untuk memuat pasir.
Tanpa izin resmi
Berdasarkan temuan investigasi, dia menambahkan bahwa area pertambangan itu terletak di atas tanah milik BKSDA. Kegiatan ekstraksi ini dilaksanakan tanpa adanya persetujuan resmi dan bertentangan dengan peraturan hukum yang sedang diberlakukan.
“Area di mana korban dan pelaku melakukan aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kawasan konservasi yang dikendalikan oleh BKSDA. Setelah diselidiki, ternyata tindakan tersebut sama sekali melanggar hukum,” ujarnya.
Joko menjelaskan bahwa kejadian longsor tersebut datang dengan mendadak saat beberapa penduduk sedang sibuk menambang pasir secara manual di ketinggian bukit. Bahan material yang meluncur mencakup bebatuan dan pasir, menerjang area pertambangan dengan sangat cepat.
Menurut Joko, para korban pada waktu itu sedang memuat pasir ke dalam truk. Tanah longsor terjadi dengan sangat cepat sehingga membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Menurut Joko lagi, usai dievakuasi, mayat Hendi Suhendi diantarkan ke RSUD dr Slamet Garut guna diperiksa secara medis lebih rinci. Kepolisian mengonfirmasi jika korban telah meninggal karena tersambar bahan longsoran tanah.
Insiden ini menarik perhatian petugas polisi secara khusus karena tempat tambang tersebut terletak di zona rawan bencana serta masuk dalam area perlindungan alam yang harus dipelihara dari tindakan tidak sah.
Kepolisian Resor Garut saat ini sedang menginvestigasi lebih lanjut tentang jaringan penambangan ilegal di sekitar area pegunungan Kaki Gunung Guntur. Bisa jadi akan muncul tersangka baru yang juga memiliki peranan dalam insiden tersebut. (*)