karebata.com
– Dugaan kasus pemerkosaan serta memaksa melaksanakan aborsi yang diduga dilakukan oleh Vadel Badjideh telah secara resmi diserahkan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan tingkat kedua dijalankan pada hari ini. Bukti fisik serta sang pembela sekarang ada di bawah pengawasan Kejaksana Negeri Jakarta Selatan.
“Sesudah kita menganalisis dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, kami mengumumkan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan berkas tersebut siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni P21,” jelas Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo dalam wawancara dengan media pada hari Selasa (3/6).
Lebih jauh lagi, dia menyebut bahwa Vadel Badjideh ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum pun berencana untuk cepat menyelesaikan surat tuntutan sehingga perkara yang menyeret Vadel dapat secepatnya masuk tahap persidangan di PN Jakarta Selatan.
“Regu dari JPU berupaya menuntaskan kasus agar cepat dilakukan persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Insiden ini dimulai dengan pelaporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024, mengenai tuduhan pemerkosaan serta memaksa melaksanakan tindakan pengguguran kandungan.
Nikita Mirzani mengajukan laporan terhadap Vadel Badjideh usai menemukan bahwa putrinya Laura Meizani Nasseru alias Lolly menjadi korban dalam kasus diduga pelecehan seksual serta aborsi yang dilakukan oleh Vadel.
Dalam laporannya itu, Nikita Mirzani mengadukan Vadel Badjideh ke beberapa undang-undang secara bersamaan. Termasuk di antaranya adalah tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan juga Kode Penegakan Hukum.
Pada kasus tersebut, Vadel Badjideh menghadapi ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun kurungan penjara. Mulai tanggal 13 Februari 2025, ia secara resmi diringkus dan dikurung di Polres Metro Jakarta Selatan.