PR BEKASI
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi diberitakan berhasil menahan 27 orang asing karena dicurigai melanggar hukum imigrasi. Operasi penangkapan tersebut dilaksanakan di beberapa tempat, khususnya di kompleks apartemen yang ada di Kota Bekasi.
Warga asing itu berasal dari tujuh negara yang berlainan, yakni:
Nigeria: 8 orang
Pakistan: 10 orang
Suriah: 3 orang
Tiongkok: 3 orang
Kamerun: 2 orang
Aljazair: 1 orang
Penanganan Laporan dari Penduduk yang Khawatir
Tindakan ini adalah hasil dari keluhan warga yang merasa terusik oleh adanya orang asing di wilayah mereka. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, mengatakan bahwa pelaporannya segera diproses melalui pemeriksaan administratif serta inspeksi mendadak di lokasi.
“Kami dengan sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan akhirnya berhasil mendeteksi sejumlah orang asing yang dituduh melanggar peraturan imigrasi,” jelasnya saat memberikan keterangan pers pada hari Selasa (20/5/2025).
Prosedur Penggerebekan dan Kelanjutan Aksi
Selama prosedurnya, sejumlah orang asing pernah mencoba untuk menentang dan kabur ketika akan ditahan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, suasana pada dasarnya masih aman dan semua tahapan pemantauan dilaksanakan dengan baik.
Saat ini, semua WNA yang ditahan sedang menghadapi pemeriksaan tambahan di Kantor Imigrasi Bekasi. Terkait dengan mereka yang terbukt bersalah, berbagai langkah tegas bakal dipertimbangkan, termasuk sanksi administratif, pengusiran dari negeri (deportasi), atau bahkan penanganan oleh sistem peradilan (projustitia).
“Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku,” demikian penutupan Iman. ***