SIM Keliling di Kota Bekasi: Rabu 21 Mei 2025, Sampai Pukul 10.00 WIB – Catat Tempatnya!


karebata.com, BEKASI

— Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menyediakan lagi pelayanan SIM Bergerak di Kota Bekasi hari Rabu (21/5/2025).

Warga Kota Bekasi sekarang dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling secara langsung dengan datang ke tempat SIM Keliling Kota Bekasi yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diselenggarakan setiap hari dari Senin sampai Sabtu di enam tempat yang berbeda.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi tidak tersedia pada hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan.

Segerakan pengumpulan dokumen dan pembayaran yang dibutuhkan untuk proses perpanjangannya SIM Keliling di Kota Bekasi sebelum Anda mendatangi tempat SIM Keliling di Kota Bekasi tersebut.


VIDEO BERITA: BENCANA MEMATIKAN DI JL. SULTAN AGUNG, KOTA BEKASI

Berikut adalah keenam tempat pelayanan kendaraan SIM keliling di Kota Bekasi:

* Di Burger King Harapan Indah. Daftar dari jam 08.00 sampai 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

* Rabu di Mal Metropolitan Bekasi. Daftar dari jam 08.00 sampai 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) yang berlokasi di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.

* Hari Sabtu di Balai Kelurahan Bekasi Barat. Proses pendaftaran berlangsung dari jam 08.00 hingga 10.00.

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Polres Metropolitan Bekasi Kota adalah sebagai berikut:

Untuk perpanjangan SIM harap menyertakan: dokumen KTP asli yang valid, salinan photokopi KTP, surat keterangan sehat, serta SIM yang sudah ada.

Bagi calon pengemudi yang berkeinginan mengajukan Surat Izin Mengemudi baru hanya perlu menyertakan: dokumen Kartu Tanda Penduduk resmi yang valid, salinan fotokopi KTP, serta bukti kesehatan.

Untuk layanan SIM Keliling ini, para pemohon harus mengantri secara langsung di lokasi dan kuotanya terbatas hanya bagi sejumlah pemohon tertentu.

Berikut adalah tarif untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?


1. Proses Pendaftaran untuk Mendapatkan Surat Izin Mengemudi Baru :

Tata cara pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru di Polres Metropolitan Bekasi Kotamadya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

* Pendapatan non-pajak masuk ke negara (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya pertanggungan asuransi kecelakaan diri pribadi/AKDP: Rp 30.000 (tidak bersifat wajib)


2. Proses Pembaruan Surat Ijin Mengemudi :

Berikut adalah langkah-langkah untuk peng renewal SIM di Kota Bekasi :
1.
2.
3.
4.
5.
(Note: The original text did not provide specific steps, so they have been left blank here.)

* Pendapatan non-pajak dari biaya negara (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Pengecekan kesehatan dapat dilakukan secara eksternal, tapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.

* Premi asuransi jiwa individu/ASJI: Rp 30.000 (tidak bersifat mandatory)


(Referensi Berita: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)


Baca berita
karebata.com
lainnya di
Google News


Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *