Polisi Tak Kunjung Dapat Surat LBHM Tentang Penahanan Remaja Pencabut Nyawa Orang Tercinta

AA1vidHQ



karebata.com


,


Jakarta


Kepala seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan dokumen dari Lembangan Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) terkait dengan penahanan MAS.

MSK merupakan remaja yang terlibat dalam persidangan hukum karena suatu perkara.
pembunuhan
Ayah dan nenek dari Cilandak, Lebak Bulus menurut keterangan Murodih. Ia menyebutkan bahwa kehendak LBHM sebagai perwakilan hukum bagi MAS hanya sebatas mengajukan ide tentang adanya proses praperadilan untuk MAS.


Baca:
Modus Pencucian Uang dari Perjudian Online oleh Firman Hertanto

“Belum ada konfirmasi resmi karena sampai sekarang kami belum menerima surat dari pihak mereka,” jelas Murodih ketika ditemui di Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Pengacara publik dari LBHM, Maruf Bajammal, sebelumnya telah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama MAS. Menurut pernyataannya, permintaan tersebut berkaitan dengan legalitas penahanan yang dihadapi oleh MAS pada masa kini.

Ketika dipanggil untuk memberikan kesaksian pada hari yang sama, Murodih menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rekan-rekan media dengan alasan bahwa tim mereka belum memulai diskusi tentang masalah tersebut.

Kepala Unit PPPA Polres Jakarta Selatan, Citra Ayu Civillia, pula tak memberikan respons atas pesan yang dikirim oleh Tempo guna memastikan situasi terbaru dari MAS serta menanggapi permintaan praperadilan yang disampaikan LBHM.

Dalam pernyataannya, Maruf mengatakan MAS telah ditahan selama lebih dari lima bulan di ruangan penuh tumpukan dokumen di Polres Jakarta Selatan. Selama ditahan, MAS melalui hari-harinya tanpa pendampingan dokter, psikolog, maupun teman bermain sebaya yang dapat MAS ajak untuk bersosialisasi.

Hakim dari MAS menganggap ada kemungkinan pengabaian tindakan oleh pihak negara dan polisi. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini, perkara tersebut belum juga dialihkan kepada jaksa.

Maruf menyatakan bahwa sebelumnya, lembaga penegak hukum sudah melakukan pemeriksaan psikologi forensik oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), serta pemeriksaan psikiatri forensik bersama-sama antara Rumah Sakit Polri dengan tim dokter forensik dari RSCM.

Temuan evaluasi yang keluar pada akhir Desember 2024 menunjukkan bahwa MAS mengidap disabilitas mental sehingga MAS tidak dapat dipertimbangkan mampu memegang tanggung jawab atas tindakannya dalam ranah hukum.

Dalam permohonannya, LBHM mengharapkan dari Hakim Prapradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya penetapan penahanan yang dijalani oleh MAS dinyatakan tak sesuai dengan aturan hukum. Di samping itu, organisasi tersebut juga mendesak Polres Jaksel serta Kementerian PPPA—yang berperan sebagai pihak terkait dalam perkara ini—untuk cepat melayangkan tindakan pengobatan medis bagi MAS.

“Oleh karena itu, disarankan oleh tim ahli untuk diberikan ke MAS,” jelas Maruf.

LBHM juga mengharapkan agar badan pengawas terkait, seperti KPAI dan Komnas HAM Republik Indonesia, menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran yang mungkin telah terjadi atau dialami dalam kasus ini.
pembunuhan
ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *