Polisi Bocahkan Senjata ke KKB Papua: Bripda LO Ancam Hukuman Seumur Hidup

AA1F7cmi


karebata.com, JAYAPURA –

Brigadir Dua (Bripda) LO telah diamankan karena dituduh melakukan penjualan amunisi kepada warga sipil bernama PW, yang dikaitkan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB), di Intan Jaya Regency, Papua Tengah pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Kasus ini terkuak melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz.

Brigadier General Police Faizal Ramadhani dari Satuan Tugas Damai Cartenz menyampaikan bahwa anggota kepolisian bernama Bripda LO akan mendapatkan sanksi sebagaimana layaknya atas tindakan yang telah ia lakukan.

Menurut sang perwira berbintang satu tersebut, Bripda LO dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api serta amunisi tanpa adanya izin resmi.

“Anggota kepolisian Bripda LO menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara selama hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun,” ungkapnya pada pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Faizal menggarisbawahi bahwa mereka masih bertekad untuk memberikan sanksi keras pada siapa saja yang terlibat dalam penyediaan senjata api dan amunisi bagi KKB, bahkan jika melibatkan petugas polisi yang nakal.

“Siapa pun yang menyelundupkan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata akan ditangani secara keras, bahkan jika melibatkan anggota polisi yang menyalahgunakan posisinya untuk menjual amunisi layaknya apa yang dilakukan oleh Bripda LO,” tegas dia.

Di luar Bripda LO, Faizal menyebut bahwa mereka juga sudah menggerebek seorang warga sipil tak dikenal dengan inisial PW. Orang ini dicurigai sebagai pembeli puluhan peluru dari oknum kepolisan itu.

“Pelaku dalam kasus PW ini merupakan seorang warga biasa yang telah membeli banyak peluru dari Bripda LO. Ternyata, PW juga warga biasa yang terkait dengan kelompok KKB. Penjahat tersebut dijerat dengan pasal dan sanksi yang serupa dengan Bripda LO,” katanya. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan diصند
Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *